Ketentuan terkait pemindahan tempat terdaftar Wajib Pajak berkenaan dengan reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sebagai berikut:
a.
KPP Lama memberitahukan kepada Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak adanya reorganisasi tersebut dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
b.
KPP Baru menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak serta Surat Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.