Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA EKSTENSIFIKASI

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

KPP melakukan ekstensifikasi dengan cara: a. Mendatangi Wajib Pajak di lokasi Wajib Pajak; b. Melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah; dan c. Mengirimkan Surat Imbauan kepada Wajib Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.