(1)
Dalam hal ekstensifikasi dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf a, Wajib Pajak:
a.
Mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran dan/atau Formulir Pengukuhan dengan jelas, benar, dan lengkap; dan
b.
Melengkapi dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Wajib Pajak dan/atau pengukuhan PKP.
(2)
Dalam hal Wajib Pajak tidak melakukan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b atau tidak dapat ditemui, kepada Wajib Pajak diberikan Surat Imbauan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.