Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

TATA CARA EKSTENSIFIKASI

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal ekstensifikasi dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf a, Wajib Pajak: a. Mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran dan/atau Formulir Pengukuhan dengan jelas, benar, dan lengkap; dan b. Melengkapi dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Wajib Pajak dan/atau pengukuhan PKP. (2) Dalam hal Wajib Pajak tidak melakukan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b atau tidak dapat ditemui, kepada Wajib Pajak diberikan Surat Imbauan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.