TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS SELISIH KURANG HARGA BAHAN BAKAR NABATI JENIS BIODIESEL OLEH BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Badan Pengelola Dana adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan dana.
2.
Badan Usaha Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel yang selanjutnya disebut Badan Usaha BBN adalah Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Baban Bakar Lain Jenis Biodiesel.
3
Selisih Kurang Harga Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel yang selanjutnya disebut Selisih Kurang Harga BBN Jenis Biodiesel adalah selisih kurang antara harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar dengan harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodiesel pada jenis bahan bakar minyak tertentu yang dibayarkan oleh Badan Pengelola Dana kepada Badan Usaha BBN untuk kepentingan penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.