TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS SELISIH KURANG HARGA BAHAN BAKAR NABATI JENIS BIODIESEL OLEH BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Badan Pengelola Dana memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai atas Selisih Kurang Harga BBN Jenis Biodiesel pada saat dilakukan pembayaran kepada Badan Usaha BBN.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.