Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS SELISIH KURANG HARGA BAHAN BAKAR NABATI JENIS BIODIESEL OLEH BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT

DJP diubah sebagianⓘBatang tubuh

(1) Badan Usaha BBN membuat Faktur Pajak pada saat mengajukan permintaan pembayaran Selisih Kurang Harga BBN Jenis Biodiesel kepada Badan Pengelola Dana. (2) Badan Usaha BBN membuat Faktur Pajak pengganti dalam hal jumlah pembayaran Selisih Kurang Harga BBN Jenis Biodiesel yang telah diverifikasi oleh pejabat kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral berbeda dengan jumlah permintaan pembayaran Selisih Kurang Harga BBN Jenis Biodiesel yang diajukan oleh Badan Usaha BBN. (3) Tata cara pengisian Faktur Pajak. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.