Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
1.
SBea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disebut dengan BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
2.
Pemeriksaan BPHTB adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti untuk menguji pemenuhan kewajiban BPHTB atau untuk menyelesaikan keberatan BPHTB.
3.
Pemeriksaan Kantor adalah Pemeriksaan BPHTB yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak.
4.
Pemeriksaan Lapangan adalah Pemeriksaan BPHTB yang dilakukan di luar kantor Direktorat Jenderal Pajak.
5.
Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan/Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selanjutnya disebut dengan KPPBB/KPP Pratama adalah KPPBB/KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan/atau bangunan yang diperoleh haknya.
6.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut dengan Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan/atau bangunan yang diperoleh haknya.
7.
Pemeriksa BPHTB yang selanjutnya disebut dengan Pemeriksa adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi tugas wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan BPHTB.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.