Pemeriksaan BPHTB :
a.
wajib dilakukan dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB selain permohonan karena keputusan keberatan, putusan banding, putusan Peninjauan Kembali, keputusan pengurangan, atau keputusan lain, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran BPHTB;
b.
dapat dilakukan dalam hal :
1.
Wajib Pajak mengajukan keberatan BPHTB; atau
2.
terdapat indikasi kewajiban BPHTB yang tidak dipenuhi.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.