(1)
Pemeriksaan BPHTB dilaksanakan oleh Pemeriksa atau tim Pemeriksa.
(2)
Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari seorang ketua tim dan seorang atau lebih anggota tim.
(3)
Penugasan Pemeriksa ditetapkan dengan Surat Perintah Pemeriksaan BPHTB (SP2B) yang ditandatangani oleh Kepala KPPBB, Kepala KPP Pratama, Kepala Kantor Wilayah, atau Direktur Keberatan dan Banding dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(4)
Dalam hal terdapat penggantian Pemeriksa atau perubahan tim Pemeriksa, Kepala KPPBB/KPP Pratama, Kepala Kantor Wilayah, atau Direktur Keberatan dan Banding tidak perlu memperbaharui SP2B tetapi harus menerbitkan Surat Tugas.
(5)
Dalam hal Pemeriksaan BPHTB merupakan bagian dari pemeriksaan untuk seluruh jenis pajak, SP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak perlu diterbitkan dan penugasan Pemeriksa mengikuti penugasan yang ditetapkan dalam Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3).
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.