1.
Informasi yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan yang selanjutnya disebut informasi adalah keterangan baik yang disampaikan secara lisan maupun tertulis yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.
2.
Data yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan yang selanjutnya disebut data adalah kumpulan angka, huruf, kata, atau citra yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku, atau catatan, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, yang menjadi dasar pelaporan yang belum dianalisis.
3.
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang atau institusi karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan.
4.
Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan di bidang perpajakan.
5.
Informasi sebagaimana dimaksud pada angka 1, Data sebagaimana dimaksud pada angka 2, Laporan sebagaimana dimaksud pada angka 3, dan pengaduan sebagaimana dimaksud pada angka 4 disingkat "IDLP".
6.
Kegiatan intelijen perpajakan adalah serangkaian kegiatan dalam siklus intelijen yang dilakukan oleh petugas intelijen perpajakan yang meliputi perencanaan, pengumpulan, pengolahan dan penyajian sehingga diperoleh suatu produk intelijen yang berisi data dan/atau informasi terkait Wajib Pajak sehubungan dengan terjadinya suatu transaksi, peristiwa, dan/atau keadaan yang diperkirakan berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan/atau indikasi tindak pidana di bidang perpajakan.
7.
Pengamatan dalam rangka penanganan informasi, data, laporan, dan pengaduan (IDLP) yang diterima Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut pengamatan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pengamat untuk mencocokkan data, informasi, laporan, dan/atau pengaduan dengan fakta, dan membahas serta mengembangkan data, informasi, laporan, dan/atau pengaduan tersebut untuk memperoleh petunjuk adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
8.
Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah Pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
9.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
10.
Analis IDLP adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi tugas oleh Direktur Intelijen dan Penyidikan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan analisis IDLP.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.