(1)
IDLP dapat diterima oleh Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
IDLP yang diterima oleh KP2KP dan KPP diteruskan kepada Kepala Kanwil DJP yang wilayah kerjanya meliputi KP2KP dan KPP tersebut.
(3)
Dalam hal IDLP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau IDLP yang diterima oleh Kanwil DJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyangkut Wajib Pajak yang terdaftar atau seharusnya terdaftar di KPP di luar wilayah kerja Kanwil DJP yang bersangkutan, IDLP diteruskan kepada Kepala Kanwil DJP yang wilayah kerjanya meliputi KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau seharusnya terdaftar.
(4)
Dalam hal IDLP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau IDLP yang diterima oleh Kanwil DJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyangkut Wajib Pajak yang terdaftar atau seharusnya terdaftar di 2 (dua) atau lebih KPP yang wilayah kerjanya meliputi 2 (dua) atau lebih Kanwil DJP, IDLP diteruskan kepada Direktur Intelijen dan Penyidikan.
(5)
IDLP yang diterima unit kerja di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak diteruskan kepada Direktur Intelijen dan Penyidikan.
(6)
IDLP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sepanjang menyangkut Wajib Pajak yang terdaftar pada 1 (satu) atau lebih KPP namun masih dalam 1 (satu) wilayah kerja Kanwil DJP dapat diteruskan kepada Kepala Kanwil DJP yang bersangkutan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.