(1)
IDLP yang diterima oleh KP2KP, KPP, dan unit di lingkungan Kantor Pusat DJP wajib dicatat dalam Buku Agenda Surat Masuk pada saat diterima dan dalam Buku Agenda Surat Keluar pada saat diteruskan
(2)
IDLP yang diterima, dikembangkan, dan/atau dianalisis atau IDLP yang diteruskan ke unit lain oleh Direktorat Intelijen dan Penyidikan dan Kanwil DJP, dicatat dalam Buku Register Pengawasan IDLP.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.