(1)
Standar Analis IDLP adalah sebagai berikut :
a.
pendidikan serendah-rendahnya D I (Diploma I);
b.
sehat jasmani dan rohani;
c.
jujur dan bersih dari tindakan-tindakan tercela serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin;
d.
telah mengikuti pendidikan dan pelatihan Analis IDLP;
e.
Memahami ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; dan
f.
memiliki pengetahuan ekonomi, hukum, keuangan, dan teknologi informasi secara umum.
(2)
Standar pelaksanaan analisis oleh Analis IDLP terdiri dari :
a.
uraian fakta-fakta IDLP, antara lain:
1.
identitas pelapor/sumber IDLP;
2.
identitas terlapor;
3.
indikasi tindak pidana perpajakan;
4.
dokumen yang dilampirkan; dan
5.
kronologis penanganan yang telah dilakukan;
b.
pengembangan dan analisis IDLP, antara lain:
1.
membandingkan IDLP dengan data internal dan eksternal;
2.
mengidentifikasi ada tidaknya tindak pidana perpajakan;
3.
mengidentifikasi modus operandi yang dilakukan;
4.
memperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan; dan
5.
mengidentifikasi calon tersangka dan calon saksi; dan
c.
kesimpulan dan usul tindak lanjut, antara lain:
1.
kesimpulan analisis didasarkan pada Pasal 5 ayat (4); dan
2.
usul tindak lanjut didasarkan pada Pasal 5 ayat (5).
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.