Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

TATA CARA PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DAN ANALISIS INFORMASI, DATA, LAPORAN, DAN PENGADUAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Standar Analis IDLP adalah sebagai berikut : a. pendidikan serendah-rendahnya D I (Diploma I); b. sehat jasmani dan rohani; c. jujur dan bersih dari tindakan-tindakan tercela serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin; d. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan Analis IDLP; e. Memahami ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; dan f. memiliki pengetahuan ekonomi, hukum, keuangan, dan teknologi informasi secara umum. (2) Standar pelaksanaan analisis oleh Analis IDLP terdiri dari : a. uraian fakta-fakta IDLP, antara lain: 1. identitas pelapor/sumber IDLP; 2. identitas terlapor; 3. indikasi tindak pidana perpajakan; 4. dokumen yang dilampirkan; dan 5. kronologis penanganan yang telah dilakukan; b. pengembangan dan analisis IDLP, antara lain: 1. membandingkan IDLP dengan data internal dan eksternal; 2. mengidentifikasi ada tidaknya tindak pidana perpajakan; 3. mengidentifikasi modus operandi yang dilakukan; 4. memperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan; dan 5. mengidentifikasi calon tersangka dan calon saksi; dan c. kesimpulan dan usul tindak lanjut, antara lain: 1. kesimpulan analisis didasarkan pada Pasal 5 ayat (4); dan 2. usul tindak lanjut didasarkan pada Pasal 5 ayat (5).

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.