Dalam rangka melaksanakan pengembangan dan analisis IDLP, Analis IDLP berwenang, antara lain:
a.
melakukan kontak serta meminta informasi dan data tambahan kepada pelapor;
b.
mengakses sumber data elektronik internal DJP sesuai dengan prosedur yang berlaku;
c.
mengakses sumber data elektronik eksternal DJP sesuai dengan prosedur yang berlaku; dan
d.
meminjam berkas dan data Wajib Pajak di KPP dan/atau di pusat data Direktorat Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.