TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENGGUNAKAN FORMULIR 1770S ATAU 1770SS SECARA E-FILING MELALUI WEBSITE DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (WWW.PAJAK.GO.ID)
e-FIN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disampaikan kepada Wajib Pajak atau kuasanya dengan:
a.
dikirimkan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke alamat Wajib Pajak yang tercantum pada
Master File
Nasional Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal permohonan
e-FIN
disampaikan secara
on-line
melalui
website
Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id); atau
b.
disampaikan secara langsung, dalam hal permohonan
e-FIN
disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.