Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENGGUNAKAN FORMULIR 1770S ATAU 1770SS SECARA E-FILING MELALUI WEBSITE DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (WWW.PAJAK.GO.ID)

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

e-FIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disampaikan kepada Wajib Pajak atau kuasanya dengan: a. dikirimkan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke alamat Wajib Pajak yang tercantum pada Master File Nasional Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal permohonan e-FIN disampaikan secara on-line melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id); atau b. disampaikan secara langsung, dalam hal permohonan e-FIN disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.