(1)
Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan e-FIN paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima dengan lengkap dan benar.
(2)
e-FIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung kepada Wajib Pajak atau Wakil Wajib Pajak.
(3)
e-FIN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dijaga kerahasiaannya dengan menggunakan prinsip kehati-hatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap e-FIN tersebut.
(4)
Segala kerugian dan akibat hukum yang timbul atas dilanggarnya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) merupakan tanggung jawab Wajib Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.