Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

PENGAMANAN TRANSAKSI ELEKTRONIK LAYANAN PAJAK ONLINE

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan e-FIN paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima dengan lengkap dan benar. (2) e-FIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung kepada Wajib Pajak atau Wakil Wajib Pajak. (3) e-FIN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dijaga kerahasiaannya dengan menggunakan prinsip kehati-hatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap e-FIN tersebut. (4) Segala kerugian dan akibat hukum yang timbul atas dilanggarnya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) merupakan tanggung jawab Wajib Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.