(1)
Wajib Pajak yang telah mendapatkan e-FIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mendaftarkan diri dengan melakukan aktivasi melalui laman (
website
) Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya e-FIN.
(2)
Dalam hal Wajib Pajak yang sudah mendapatkan e-FIN tidak mendaftarkan diri sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka e-FIN yang telah diterbitkan tidak dapat digunakan.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak tidak mendaftarkan diri sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan e-FIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(4)
Dalam hal e-FIN hilang dan Wajib Pajak telah mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan pencetakan ulang e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dan membawa persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 2 ayat (4).
(5)
Wajib Pajak yang telah mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan Identitas Pengguna (
username
) dan Sandi Lewat (
password
).
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.