(1)
Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik melalui DJP
Online
harus menggunakan Identitas Pengguna (
username
) dan Sandi Lewat (
password
).
(2)
Sandi Lewat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diatur oleh Wajib Pajak melalui layanan DJP
Online
yang tersedia pada laman (
website
) Direktorat Jenderal Pajak.
(3)
Identitas pengguna (
username
) dan sandi lewat (
password
) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai salah satu alat autentikasi pengguna DJP
Online
.
(4)
Identitas pengguna (username) dan sandi lewat (
password
) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dijaga kerahasiaannya dengan menggunakan prinsip kehati-hatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap identitas pengguna (
username
) dan sandi lewat (
password
) tersebut.
(5)
Segala kerugian dan akibat hukum yang timbul atas dilanggarnya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan tanggung jawab Wajib Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.