Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

PENGAMANAN TRANSAKSI ELEKTRONIK LAYANAN PAJAK ONLINE

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik melalui DJP Online harus menggunakan Identitas Pengguna ( username ) dan Sandi Lewat ( password ). (2) Sandi Lewat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diatur oleh Wajib Pajak melalui layanan DJP Online yang tersedia pada laman ( website ) Direktorat Jenderal Pajak. (3) Identitas pengguna ( username ) dan sandi lewat ( password ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai salah satu alat autentikasi pengguna DJP Online . (4) Identitas pengguna (username) dan sandi lewat ( password ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dijaga kerahasiaannya dengan menggunakan prinsip kehati-hatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap identitas pengguna ( username ) dan sandi lewat ( password ) tersebut. (5) Segala kerugian dan akibat hukum yang timbul atas dilanggarnya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan tanggung jawab Wajib Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.