Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

LAYANAN PAJAK TERTENTU PADA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a adalah bantuan pendaftaran NPWP yang dilakukan secara online dengan mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. (2) Pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a adalah bantuan pendaftaran NPWP yang dilakukan secara online dengan mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. (3) Informasi KSWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (l) huruf e adalah bantuan pengecekan status Wajib Pajak yang dilakukan secara online . (4) Konsultasi perpajakan yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f adalah konsultasi yang bersifat umum dengan menggunakan Knowledge Management Direktorat Jenderal Pajak sebagai panduan. (5) Konsultasi perpajakan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut diarahkan untuk menghubungi Kring Pajak 1500200 atau datang secara langsung ke KPP atau KP2KP. (6) Asistensi layanan mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g adalah bantuan kepada Wajib Pajak dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya secara online sesuai dengan peraturan perundang­ undangan perpajakan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.