(1)
Pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a adalah bantuan pendaftaran NPWP yang dilakukan secara
online
dengan mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2)
Pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a adalah bantuan pendaftaran NPWP yang dilakukan secara
online
dengan mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(3)
Informasi KSWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (l) huruf e adalah bantuan pengecekan status Wajib Pajak yang dilakukan secara
online
.
(4)
Konsultasi perpajakan yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f adalah konsultasi yang bersifat umum dengan menggunakan
Knowledge Management
Direktorat Jenderal Pajak sebagai panduan.
(5)
Konsultasi perpajakan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut diarahkan untuk menghubungi Kring Pajak 1500200 atau datang secara langsung ke KPP atau KP2KP.
(6)
Asistensi layanan mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g adalah bantuan kepada Wajib Pajak dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya secara
online
sesuai dengan peraturan perundang undangan perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.