(1)
Jadwal operasional layanan pajak melalui PTSP mengikuti hari kerja dan jam operasional umum Direktorat Jenderal Pajak yaitu Senin sampai dengan Jumat pada pukul 08.00 sampai dengan 16.00 waktu setempat.
(2)
Jadwal operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah hari layanan pajak tertentu pada PTSP dapat diatur sesuai kebutuhan oleh Kepala KPP setempat.
(3)
Lokasi PTSP sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) adalah lokasi yang ditetapkan oleh Organisasi Penyelenggara.
(4)
Jadwal operasional dan lokasi layanan pajak tertentu pada PTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diumumkan melalui media cetak dan/ atau elektronik.
BAB II
PENYELENGGARAAN DAN PENGHAPUSAN
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.