Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

LAYANAN PAJAK TERTENTU PADA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Jadwal operasional layanan pajak melalui PTSP mengikuti hari kerja dan jam operasional umum Direktorat Jenderal Pajak yaitu Senin sampai dengan Jumat pada pukul 08.00 sampai dengan 16.00 waktu setempat. (2) Jadwal operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah hari layanan pajak tertentu pada PTSP dapat diatur sesuai kebutuhan oleh Kepala KPP setempat. (3) Lokasi PTSP sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) adalah lokasi yang ditetapkan oleh Organisasi Penyelenggara. (4) Jadwal operasional dan lokasi layanan pajak tertentu pada PTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diumumkan melalui media cetak dan/ atau elektronik. BAB II PENYELENGGARAAN DAN PENGHAPUSAN

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.