(1)
Penyelenggaraan layanan pajak tertentu pada PTSP dapat dilakukan secara selektif berdasarkan:
a.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan layanan pajak pada PTSP; dan
b.
kesepahaman bersama, perjanjian kerja sama atau bentuk lain yang disepakati dengan Organisasi Penyelenggara.
(2)
Kesepahaman bersama, perjanjian kerja sama atau bentuk lain yang disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya ditandatangani oleh Pimpinan unit Eselon II Kantor Pusat atau lnstansi Vertikal .
(3)
Berdasarkan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah DJP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi PTSP menetapkan KPP penanggung jawab pelaksanaan layanan pajak pada PTSP.
(4)
Kepala KPP penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyiapkan :
a.
analisis kebutuhan;
b.
kebutuhan anggaran, sarana dan prasarana;
c.
penetapan penyelenggaraan; dan
d.
penetapan pegawai yang ditugaskan,
dalam pemberian layanan pajak pada PTSP.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.