(1)
Penghapusan layanan pajak tertentu pada PTSP dapat dilakukan berdasarkan:
a.
berakhirnya kesepahaman bersama, perjanjian kerja sama atau bentuk lain yang disepakati dengan Organisasi Penyelenggara; dan/ atau
b.
hasil monitoring dan evaluasi.
(2)
Berdasarkan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah DJP menerbitkan penetapan penghapusan pemberian layanan pajak tertentu pada PTSP.
BAB III
MONITORING, PELAPORAN DAN EVALUASI
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.