(1)
Kepala KPP penanggung jawab menyampaikan laporan pelaksanaan layanan pajak tertentu pada PTSP setiap enam bulan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya periode enam bulan tersebut.
(2)
Kepala Kantor Wilayah DJP:
a.
melakukan bimbingan dan monitoring atas pelaksanaan tugas pelayanan pajak pada PTSP;
b.
melaksanakan evaluasi pelaksanaan layanan pajak tertentu pada PTSP; dan
c.
menyampaikan laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan layanan pajak tertentu pada PTSP kepada Sekretaris Direktorat Jenderal dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.