Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

LAYANAN PAJAK TERTENTU PADA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Operasional kegiatan layanan pajak tertentu pada PTSP menggunakan anggaran pada KPP penanggung jawab. (2) Dalam hal KPP penanggung jawab belum mempunyai anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan layanan pajak tertentu pada PTSP, dapat mengoptimalkan anggaran satuan kerja yang tersedia atau dapat mengajukan usulan permintaan anggaran kepada Kantor Wilayah DJP dengan tembusan Sekretariat Direktorat Jenderal. (3) Mekanisme pemenuhan anggaran untuk kegiatan layanan pajak tertentu pada PTSP dianggarkan melalui mekanisme penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian atau Lembaga (RKA-K/L).

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.