(1)
Operasional kegiatan layanan pajak tertentu pada PTSP menggunakan anggaran pada KPP penanggung jawab.
(2)
Dalam hal KPP penanggung jawab belum mempunyai anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan layanan pajak tertentu pada PTSP, dapat mengoptimalkan anggaran satuan kerja yang tersedia atau dapat mengajukan usulan permintaan anggaran kepada Kantor Wilayah DJP dengan tembusan Sekretariat Direktorat Jenderal.
(3)
Mekanisme pemenuhan anggaran untuk kegiatan layanan pajak tertentu pada PTSP dianggarkan melalui mekanisme penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian atau Lembaga (RKA-K/L).
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.