Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, SERTIFIKAT ELEKTRONIK, DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2022, PER-DJP 7/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Selain kewajiban mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Wajib Pajak juga wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan untuk memperoleh NPWP Cabang. (2) Tempat kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa lokasi usaha, kantor cabang perusahaan, kantor perwakilan, gudang, unit pemasaran, atau tempat kegiatan usaha sejenis, yang digunakan untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, atau manajemen. (3) Wajib Pajak yang memiliki 2 (dua) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berada pada wilayah kerja KPP yang sama, namun tempat kegiatan usaha tersebut berada pada wilayah kerja KPP yang berbeda dengan tempat tinggal atau tempat kedudukannya, dapat memilih salah satu tempat kegiatan usaha untuk didaftarkan dan diberikan 1 ( satu) NPWP Cabang. (4) Kewajiban mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha untuk memperoleh NPWP Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi: a. Instansi Pemerintah; b. Wajib Pajak selain Instansi Pemerintah yang memiliki tempat kegiatan usaha dan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak berada pada wilayah kerja KPP yang sama; atau c. Wajib Pajak yang memiliki tempat kegiatan usaha jasa pelaksana konstruksi yang tempat pelaksanaan kegiatan usaha jasa terse but: 1. berada pada lebih dari 1 (satu) wilayah kerja KPP;dan 2. merupakan 1 (satu) kesatuan pelaksanaan kegiatan usaha jasa yang didasarkan pada kontrak atau perjanjian. (5) Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan menggunakan NPWP Pusat.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.