⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2022, PER-DJP 7/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Termasuk tempat kegiatan usaha yang diberikan NPWP Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yaitu:
a.
objek pajak PBB Sektor Perkebunan
b.
objek pajak PBB Sektor Perhutanan;
c.
objek pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi;
d.
objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi;
e.
objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara; dan
f.
objek pajak PBB Sektor Lainnya.
(2)
NPWP Cabang bagi tempat kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara jabatan oleh Kepala KPP tempat objek pajak PBB diadministrasikan, yaitu:
a.
KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi letak:
1.
objek pajak PBB Sektor Perkebunan;
2.
objek pajak PBB Sektor Perhutanan;
3.
objek pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk Permukaan Bumi
Onshore
;
4.
objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi untuk Permukaan Bumi
Onshore
;
5.
objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi untuk tubuh bumi di bawah Permukaan Bumi
Onshore
;
6.
objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi untuk Permukaan Bumi
Offshore
yang terintegrasi dengan Permukaan Bumi
Onshore
;
7.
objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi untuk tubuh bumi yang berada di bawah Permukaan Bumi
Offshore
yang terintegrasi dengan Permukaan Bumi
Onshore
;
8.
objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara untuk Permukaan Bumi
Onshore
;
9.
objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara untuk tubuh bumi di bawah Permukaan Bumi
Onshore
;
10.
objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara untuk Permukaan Bumi
Offshore
yang terintegrasi dengan Permukaan Bumi
Onshore
; dan/atau
11.
objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara untuk tubuh bumi yang berada di bawah Permukaan Bumi
Offshore
yang terintegrasi dengan Permukaan Bumi
Onshore
;
b.
KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak atas objek pajak PBB Sektor Lainnya untuk perikanan tangkap atau pembudidayaan ikan;
c.
KPP Minyak dan Gas Bumi untuk:
1.
objek pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk Permukaan Bumi
Offshore
;
2.
objek pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk tubuh bumi;
3.
objek pajak PBB Sektor Lainnya untuk jaringan pipa, jaringan kabel, ruas jalan tol, dan fasilitas penyimpanan dan pengolahan; dan/atau
4.
objek pajak PBB Sektor Lainnya untuk perikanan tangkap atau pembudidayaan ikan, dalam hal Wajib Pajak tidak terdaftar pada KPP Pratama;
d.
KPP Pratama yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk:
1.
objek pajak PBB Sektor Perkebunan, dalam hal letak objek pajak berada pada lebih dari 1 (satu) wilayah kerja KPP Pratama dalam satu kabupaten atau kota;
2.
objek pajak PBB Sektor Perhutanan, dalam hal letak objek pajak berada pada lebih dari 1 (satu) wilayah kerja KPP Pratama dalam satu kabupaten atau kota;
3.
objek pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk Permukaan Bumi
Onshore
, dalam hal letak objek pajak berada pada lebih dari 1 (satu) wilayah kerja KPP Pratama dalam satu kabupaten atau kota, atau wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
4.
objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi untuk Permukaan Bumi
Onshore
, dalam hal letak objek pajak berada pada lebih dari 1 (satu) wilayah kerja KPP Pratama dalam satu kabupaten atau kota, atau wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
5.
objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara untuk Permukaan Bumi
Onshore
, dalam hal letak objek pajak berada pada lebih dari 1 (satu) wilayah kerja KPP Pratama dalam satu kabupaten atau kota, atau wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
6.
objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi untuk Permukaan Bumi
Offshore
;
7.
objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi untuk tubuh bumi di bawah Permukaan Bumi
Offshore
;
8.
objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara untuk Permukaan Bumi
Offshore
; dan/ atau
9.
objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara untuk tubuh bumi di bawah Permukaan Bumi
Offshore
.
(3)
Terhadap Wajib Pajak yang memiliki objek pajak PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan:
a.
diberikan 1 (satu) NPWP Cabang, dalam hal Wajib Pajak memiliki 2 (dua) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berada pada wilayah kerja KPP yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); atau
b.
tidak diberikan NPWP Cabang, dalam hal Wajib Pajak selain Instansi Pemerintah yang memiliki tempat kegiatan usaha dan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak berada pada wilayah kerja KPP yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b.
(4)
Dalam hal tidak terdapat kewajiban perpajakan selain PBB yang terutang di tempat kegiatan usaha, NPWP Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya digunakan sebagai sarana administrasi dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban PBB.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.