⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2022, PER-DJP 7/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
NPWP merupakan nomor identitas yang digunakan Wajib Pajak dalam administrasi pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan.
(2)
Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa administrasi:
a.
pembayaran Pajak Penghasilan bagi orang pribadi atau Badan;
b.
pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan;
c.
pemungutan Pajak Pertambahan Nilai;
d.
pembayaran PBB Sektor Perkebunan, PBB Sektor Perhutanan, PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara, dan PBB Sektor Lainnya; dan/ atau
e.
penyetoran Bea Meterai,
sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.
(3)
Kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Kerja Sama Operasi (
Joint Operation
), meliputi:
a.
pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan Badan atas nama Kerja Sama Operasi (
Joint Operation
) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan;
b.
pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan; dan/atau
c.
pemungutan Pajak Pertambahan Nilai, dalam hal Kerja Sama Operasi (
Joint Operation
) melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak atas nama Kerja Sama Operasi (
Joint Operation
) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai.
(4)
Kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Instansi Pemerintah, meliputi:
a.
pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai terutang atas pembayaran yang bersumber dari APBN, APBD, atau APB Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai; dan/atau
b.
pemungutan Pajak Pertambahan Nilai, dalam hal kantor atau satuan kerja kementerian negara, lembaga, pemerintah daerah, atau desa melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai.
Paragraf 3
Pendaftaran NPWP Bagi Wanita Kawin dan
Anak yang Belum Dewasa
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.