⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2022, PER-DJP 7/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dalam hal:
a.
tempat tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) atau ayat (5);
b.
tempat kedudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) atau ayat (9); atau
c.
tempat kegiatan usaha dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
tidak dapat ditentukan, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan KPP tertentu sebagai tempat Wajib Pajak terdaftar.
Paragraf 2
Fungsi NPWP
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.