Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, SERTIFIKAT ELEKTRONIK, DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2022, PER-DJP 7/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Dalam hal: a. tempat tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) atau ayat (5); b. tempat kedudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) atau ayat (9); atau c. tempat kegiatan usaha dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tidak dapat ditentukan, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan KPP tertentu sebagai tempat Wajib Pajak terdaftar. Paragraf 2 Fungsi NPWP

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.