⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2022, PER-DJP 7/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pendaftaran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan.
(2)
Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Wajib Pajak orang pribadi dilampiri dengan dokumen persyaratan sebagai berikut:
a.
untuk Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berupa:
1.
bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi KTP; atau
2.
bagi Warga Negara Asing, yaitu:
a)
fotokopi paspor; dan
b)
fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
b.
untuk Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim, berupa fotokopi KTP;
c.
untuk Wajib Pajak wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya, berupa:
1.
fotokopi KTP;
2.
fotokopi Kartu NPWP suami, dalam hal suami merupakan Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, dalam hal suami merupakan subjek pajak luar negeri;
3.
fotokopi kartu keluarga, akta perkawinan, atau dokumen sejenisnya; dan
4.
fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami;
d.
untuk Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, selain:
1.
wanita kawin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) huruf b dan huruf c serta Pasal 8 ayat (1); atau
2.
anak yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2),
namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP, berupa fotokopi KTP;
e.
untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu atau orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas selain di tempat tinggalnya, berupa fotokopi Kartu NPWP orang pribadi.
(3)
Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dilampiri dengan dokumen persyaratan sebagai berikut:
a.
fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen lain yang dipersamakan dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia;
b.
dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, sebagai berikut:
1.
fotokopi Kartu NPWP salah satu ahli waris, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah satu ahli waris;
2.
fotokopi akta wasiat, surat wasiat, atau dokumen lain yang dipersamakan, dan fotokopi Kartu NPWP pelaksana wasiat, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pelaksana wasiat; atau
3.
fotokopi dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan dan fotokopi Kartu NPWP pihak yang mengurus harta peninggalan, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pihak yang mengurus harta peninggalan.
(4)
Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Wajib Pajak Badan dilampiri dengan dokumen persyaratan sebagai berikut:
a.
untuk Wajib Pajak Badan baik yang berorientasi ada profit (
profit oriented
) maupun yang tidak berorientasi pada profit (
non profit oriented
), yaitu:
1.
fotokopi dokumen pendirian badan usaha, berupa:
a)
akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri; atau
b)
surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing;
2.
dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus Badan, meliputi:
a)
bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi Kartu NPWP; dan
b)
bagi Warga Negara Asing, yaitu:
1)
fotokopi paspor; dan
2)
fotokopi Kartu NPWP, dalam hal Warga Negara Asing telah terdaftar sebagai Wajib Pajak;
b.
untuk Wajib Pajak Badan berbentuk Kerja Sama Operasi (
Joint Operation
), berupa:
1.
fotokopi perjanjian kerjasama atau akta pendirian sebagai bentuk Kerja Sama Operasi (
Joint Operation
);
2.
fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk Kerja Sama Operasi (
Joint Operation
) yang diwajibkan untuk memiliki NPWP;
3.
dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus bentuk Kerja Sama Operasi (
Joint Operation
) dan salah satu pengurus dari masing-masing perusahaan anggota bentuk Kerja Sama Operasi (
Joint Operation
), meliputi:
a)
bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi Kartu NPWP; atau
b)
bagi Warga Negara Asing, yaitu:
1)
fotokopi paspor; dan
2)
fotokopi Kartu NPWP, dalam hal Warga Negara Asing telah terdaftar sebagai Wajib Pajak;
c.
untuk cabang Wajib Pajak Badan, berupa:
1.
fotokopi Kartu NPWP pusat;
2.
dokumen yang menunjukkan identitas diri pimpman cabang atau penanggung jawab cabang, meliputi:
a)
bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi Kartu NPWP; atau
b)
bagi Warga Negara Asing, yaitu:
1)
fotokopi paspor; dan
2)
fotokopi Kartu NPWP, dalam hal Warga Negara Asing telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
(5)
Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk lnstansi Pemerintah dilampiri dengan dokumen persyaratan sebagai berikut:
a.
fotokopi dokumen penunjukan sebagai:
1.
kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat, untuk Instansi Pemerintah Pusat;
2.
kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau
3.
kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk Instansi Pemerintah Desa;
b.
fotokopi dokumen identitas diri orang pribadi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada huruf a, yaitu Kartu NPWP;
c.
fotokopi dokumen penunjukan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan/atau Kepala Urusan Keuangan Desa; dan
d.
fotokopi dokumen identitas diri orang pribadi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada huruf c, yaitu Kartu NPWP.
(6)
Dalam hal NIK yang tercantum pada KTP telah tervalidasi dengan basis data kependudukan, permohonan pendaftaran Wajib Pajak tidak perlu dilampiri fotokopi KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.