⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2022, PER-DJP 7/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Perrnohonan pendaftaran Wajib Pajak secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan dengan:
a.
mengisi dan menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak; dan
b.
mengunggah (
upload
) salinan digital (
softcopy
) dokumen yang disyaratkan,
(2)
Formulir Pendaftaran Wajib Pajak yang telah diisi dan disampaikan melalui Aplikasi Registrasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
(3)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disampaikan, diberikan BPE.
(4)
Berdasarkan permohonan yang telah diberikan BPE sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditindaklanjuti sebagai berikut:
a.
NPWP diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah BPE diterbitkan; dan
b.
NPWP tersebut disampaikan ke alamat surel (
email
) yang dicantumkan pada saat mendaftar.
(5)
Atas NPWP yang telah diterbitkan, Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen persyaratan yang diunggah (
upload
) sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6)
Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
Kepala KPP menerbitkan Kartu NPWP, SKT, dan EFIN paling lama 1 ( satu) hari kerja setelah penerbitan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam hal dokumen persyaratan yang diunggah (
upload
) telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Wajib Pajak belum terdaftar sebelumnya;
b.
Kepala KPP meminta klarifikasi kepada Wajib Pajak dan menyampaikan Surat Permintaan Klarifikasi/Pemenuhan Kelengkapan Dokumen, dalam hal dokumen persyaratan yang diunggah (
upload
) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; atau
c.
Kepala KPP melakukan penghapusan secara jabatan atas NPWP yang diterbitkan terakhir dan menyampaikan Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak telah terdaftar.
(7)
Klarifikasi kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Kepala KPP meminta klarifikasi kelengkapan dokumen persyaratan kepada Wajib Pajak:
1.
secara elektronik melalui alamat surel (
email
) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak;
2.
secara langsung;
3.
melalui pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atau
4.
melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat;
b.
Wajib Pajak wajib menyampaikan klarifikasi kelengkapan dokumen persyaratan:
1.
secara langsung;
2.
melalui pos dengan bukti pengmman surat; atau
3.
melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat,
ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama 15 (lima belas) hari kalender setelah menerima permintaan klarifikasi;
c.
Kepala KPP:
1.
menerbitkan Kartu NPWP, SKT, dan EFIN paling lama 1 (satu) hari kerja setelah menerima klarifikasi Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak memberikan klarifikasi kelengkapan dokumen persyaratan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; atau
2.
menetapkan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non-Efektif dan menerbitkan Kartu NPWP, SKT, dan EFIN serta Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif, dalam hal Wajib Pajak tidak memberikan klarifikasi atau memberikan klarifikasi tetapi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(8)
Kepala KPP mengirimkan dokumen berupa Kartu NPWP, SKT, EFIN, dan/atau Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif kepada Wajib Pajak:
a.
secara elektronik melalui alamat surel (
email
) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak;
b.
secara langsung;
c.
melalui pos dengan bukti pengmman surat; dan/atau
d.
melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.