Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, SERTIFIKAT ELEKTRONIK, DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2022, PER-DJP 7/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Permohonan pendaftaran secara tertulis dilakukan dengan: a. mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak; dan b. melampirkan dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Permohonan pendaftaran disampaikan: a. secara langsung; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tern pat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. (3) Kepala KPP atau KP2KP: a. dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menerbitkan dan memberikan BPS kepada Wajib Pajak; atau b. dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): 1. mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak secara langsung, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung; atau 2. mengembalikan permohonan dan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Pengembalian Permohonan, untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. (4) Berdasarkan permohonan yang telah diberikan BPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Kepala KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP, SKT, dan EFIN paling lama 1 (satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan. (5) Penyampaian Kartu NPWP, SKT, dan EFIN kepada Wajib Pajak dilakukan: a. secara elektronik melalui alamat surel ( email ) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; b. secara langsung; c. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atau d. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.