Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 31

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, SERTIFIKAT ELEKTRONIK, DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2022, PER-DJP 7/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non-Efektif secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dilakukan dengan: a. mengisi dan menandatangani Formulir Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif; dan b. melampirkan dokumen pendukung. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan: a. secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP; atau b. melalui: 1. pos dengan bukti pengiriman surat; atau 2. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala KPP a tau KP2KP: a. dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menerbitkan dan memberikan BPS kepada Wajib Pajak; atau b. dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): 1. mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak secara langsung, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung; atau 2. mengembalikan permohonan dan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Pengembalian Permohonan, untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. (4) Dalam hal permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non-Efektif diterima pada KP2KP, Kepala KP2KP meneruskan permohonan ke KPP pada hari kerja yang sama dengan saat permohonan diterima.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.