⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2022, PER-DJP 7/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Kepala KPP dapat melakukan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non-Efektif secara jabatan dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif, dalam hal terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(2)
Data dan/ atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi:
a.
Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan;
b.
Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak;
c.
Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
d.
Wajib Pajak diketahui atau ditemukan alamatnya; atau
e.
Wajib Pajak melakukan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.