Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 37

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, SERTIFIKAT ELEKTRONIK, DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2022, PER-DJP 7/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Berdasarkan permohonaan penghapusan NPWP yang telah diberikan BPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a atau BPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf a, Kepala KPP melakukan Pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif Wajib Pajak. (2) Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif, penghapusan NPWP dilakukan dalam hal Wajib Pajak: a. tidak mempunyai utang pajak, atau mernpunyai utang pajak namun: 1. utang pajak yang penagihannya telah daluwarsa; dan/atau 2. utang pajak yang dimiliki oleh: a) Wajib Pajak yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan; atau b) Wajib Pajak yang tidak mempunyai harta kekayaan; b. tidak sedang dilakukan tindakan: 1. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan; 2. pemeriksaan bukti permulaan; 3. penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; atau 4. penuntutan perpajakan; c. tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama (mutual agreement procedure ); d. tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer ( advance pricing agreement ); e. tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan, berupa: 1. keberatan; 2. pengurangan administrasi; 3. pengurangan atau pembatalan SKP; 4. pengurangan atau pembatalan STP; 5. pembatalan hasil Pemeriksaan, verifikasi, atau Penelitian PBB; 6. gugatan; 7. banding; dan/atau 8. peninjauan kembali; dan f. seluruh NPWP Cabang telah dihapus, dalam hal penghapusan NPWP dilakukan terhadap NPWP Pusat. (3) Dalam hal penghapusan NPWP dilakukan terkait dengan wanita kawin yang memilih pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabung dengan suaminya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf e, maka: a. ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f tidak dipertimbangkan; dan b. pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP suami. (4) Terhadap penghapusan NPWP yang dilakukan karena penggabungan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf i, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f tidak dipertimbangkan; b. pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan atas masing-masing entitas usaha sampai dengan saat dilakukan penggabungan, menggunakan NPWP Wajib Pajak hasil penggabunganusaha;dan c. pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan setelah dilakukan penggabungan usaha, menggunakan NPWP Wajib Pajak hasil penggabungan. (5) Berdasarkan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPP memberikan keputusan berupa: a. menenma permohonan Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2); a tau b. menolak permohonan Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Penolakan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (6) Kepala KPP menerbitkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama: a. 6 (enam) bulan setelah penerbitan BPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a atau BPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf a, dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, atau Instansi Pemerintah; atau b. 12 (dua belas) bulan setelah penerbitan BPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a atau BPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf a, dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak Badan. (7) Apabila Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala KPP harus menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu penerbitan keputusan berakhir. (8) Kepala KPP menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Wajib Pajak: a. secara elektronik melalui alamat surel ( email ) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; b. secara langsung; c. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atau d. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. (9) Wajib Pajak yang telah menerima Surat Penolakan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dapat mengajukan kembali permohonan penghapusan NPWP dan permohonan tersebut merupakan permohonan baru. (10) Kepala KPP dapat melakukan penghapusan NPWP bersamaan atau setelah pencabutan PKP.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.