⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2022, PER-DJP 7/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Kepala KPP dapat melakukan penghapusan NPWP atas Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan secara jabatan, berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, dan menyampaikan Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada Wajib Pajak.
(2)
Penghapusan NPWP secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan.
(3)
Selain dilakukan berdasarkan basil Pemeriksaan, Kepala KPP juga dapat melakukan penghapusan NPWP secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi terhadap:
a.
Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
b.
Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
c.
Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik, dan pegawai yang telah diberikan NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP;
d.
wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya;
e.
wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya;
f.
anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, yang telah memiliki NPWP;
g.
Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi;
h.
Wajib Pajak Badan kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan Badan yang telah menghentikan kegiatan usahanya;
i.
Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia;
j.
Wajib Pajak Badan tertentu selain perseroan terbatas yang secara nyata tidak menunjukkan
adanya kegiatan usaha dan tidak mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan;
k.
Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang dilikuidasi karena mengalami kondisi:
1.
tidak lagi beroperasi sebagai Instansi Pemerintah;
2.
pembubaran Instansi Pemerintah yang disebabkan karena penggabungan Instansi Pemerintah;
3.
tidak mendapat alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya; atau
4.
tidak lagi beroperasi yang diakibatkan oleh sebab lain;
atau
l.
Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP, tidak termasuk NPWP Cabang.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.