⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2022, PER-DJP 7/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik secara:
a.
elektronik atau tertulis ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi; atau
b.
elektronik atau tertulis ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah.
(2)
Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan:
a.
KPP atau KP2KP selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b.
Tempat Tertentu di Luar Kantor; dan/atau
c.
tempat lainnya atau pihak lain,
yang dapat menerima permintaan atau memberikan Sertifikat Elektronik, melalui keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(3)
Permintaan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) dapat diajukan:
a.
bersamaan dengan permohonan pendaftaran NPWP; atau
b.
secara terpisah setelah Wajib Pajak memperoleh NPWP.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.