Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 41

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, SERTIFIKAT ELEKTRONIK, DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2022, PER-DJP 7/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik secara: a. elektronik atau tertulis ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi; atau b. elektronik atau tertulis ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah. (2) Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan: a. KPP atau KP2KP selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. Tempat Tertentu di Luar Kantor; dan/atau c. tempat lainnya atau pihak lain, yang dapat menerima permintaan atau memberikan Sertifikat Elektronik, melalui keputusan Direktur Jenderal Pajak. (3) Permintaan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) dapat diajukan: a. bersamaan dengan permohonan pendaftaran NPWP; atau b. secara terpisah setelah Wajib Pajak memperoleh NPWP.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.