Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 42

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, SERTIFIKAT ELEKTRONIK, DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2022, PER-DJP 7/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Permintaan Sertifikat Elektronik secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Wajib Pajak mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan mempersiapkan passphrase; dan b. Wajib Pajak melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas. (2) Dalam hal saluran elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a dapat mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik secara tertulis, dengan ketentuan sebagai berikut: a. permintaan Sertifikat Elektronik dilakukan oleh: 1. orang pribadi yang bersangkutan, bagi Wajib Pajak orang pribadi, kecuali kondisi tertentu dapat diwakili oleh pihak lain; atau 2. wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, bagi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi; b. permintaan Sertifikat Elektronik diajukan ke: 1. KPP atau KP2KP, tempat Wajib Pajak terdaftar, bagi Wajib Pajak orang pribadi; atau 2. KPP atau KP2KP, tempat Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia terdaftar, bagi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi; c. Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik; d. Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a: 1. menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen identitas diri berupa: a) KTP, bagi Warga Negara Indonesia; atau b) paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dalam hal Wajib Pajak merupakan Warga Negara Asing; c) Kartu NPWP atau SKT; dan 2. menyerahkan asli surat penunjukan dari Wajib Pajak orang pribadi dengan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1; e. Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas. (3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1, adalah sebagai berikut: a. orang pribadi bersangkutan sedang dalam perawatan di rumah sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari pihak penyedia fasilitas pelayanan kesehatan; b. orang pribadi bersangkutan sedang menjalani masa hukuman pidana atau menjalani penyanderaan sebagai penanggung pajak berdasarkan ketentuan undang-undang mengenai penagihan pajak dengan surat paksa, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan; atau c. kondisi tertentu lainnya yang bersifat mendesak dan di luar kekuasaan, antara lain terdapat wabah penyakit, bencana alam, atau kerusuhan massa, sehingga orang pribadi bersangkutan tidak dapat mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik secara langsung ke KPP atau KP2KP, berdasarkan pertimbangan Kepala KPP atau KP2KP. (4) Dalam hal saluran elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, permintaan Sertifikat Elektronik secara tertulis oleh Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. permintaan Sertifikat Elektronik diajukan dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik oleh: 1. salah satu pengurus yang ditunjuk untuk mewakili Badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, untuk Wajib Pajak Badan dengan status pusat; atau 2. pimpinan cabang Wajib Pajak Badan atau pengurus cabang lainnya, untuk Wajib Pajak Badan dengan status cabang; b. pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa: 1. dokumen identitas diri salah satu pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi: a) bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi KTP dan fotokopi Kartu NPWP; b) bagi Warga Negara Asing, yaitu: 1) fotokopi paspor; dan 2) fotokopi Kartu NPWP, dalam hal telah terdaftar sebagai Wajib Pajak; 2. dokumen pendirian badan usaha, meliputi: a) akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan selain bentuk usaha tetap; atau b) surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap; dan 3. SPf Tahunan Pajak Penghasilan seluruh anggota Kerja Sama Operasi ( Joint Operation ) untuk tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan permintaan Sertifikat Elektronik, bagi Wajib Pajak Badan bentuk Kerja Sama Operasi ( Joint Operation ); dan c. pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas. (5) Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yaitu: a. orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang KUP; b. orang yang namanya tercantum dalam SPf Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan permintaan Sertifikat Elektronik, kecuali untuk cabang; dan/atau c. dalam hal pengurus namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan atau akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, pengurus harus menyerahkan fotokopi surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan atau surat keterangan dari pengurus atau pimpinan yang tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya dari Wajib Pajak Badan yang menjelaskan kedudukan yang bersangkutan sebagai orang yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan. (6) Dalam hal saluran elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, permintaan Sertifikat Elektronik secara tertulis oleh Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. permintaan Sertifikat Elektronik diajukan dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik oleh: 1. kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat, untuk Instansi Pemerintah Pusat; 2. kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau 3. kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk Instansi Pemerintah Desa; b. pejabat sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa: 1. penunjukan sebagai: a) kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat, untuk Instansi Pemerintah Pusat; b) kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau c) kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk Instansi Pemerintah Desa; 2. dokumen identitas diri orang pribadi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada angka 1; dan 3. fotokopi NPWP orang pribadi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada angka 1; dan c. pejabat melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.