⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2022, PER-DJP 7/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Perrnohonan pengukuhan PKP secara elektronik sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 45 ayat (4) dilakukan dengan:
a.
rnengisi dan rnenyarnpaikan Forrnulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; dan
b.
rnengunggah (
upload
) salinan digital (
softcopy
) dokumen yang disyaratkan,
pada Aplikasi Registrasi yang tersedia pada larnan Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Forrnulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang telah diisi dan disarnpaikan rnelalui Aplikasi Registrasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik dan mempunyai kekuatan hukurn
(3)
Berdasarkan perrnohonan sebagairnana dirnaksud pada ayat (1):
a.
kepada Wajib Pajak diterbitkan BPE, dalarn hal perrnohonan memenuhi ketentuan sebagairnana dirnaksud pada ayat (1); atau
b.
perrnohonan dianggap tidak diajukan dan Kepala KPP memberitahukan hal tersebut kepada Pengusaha rnelalui alamat surel (
email
) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.