Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 46

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, SERTIFIKAT ELEKTRONIK, DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2022, PER-DJP 7/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Perrnohonan pengukuhan PKP secara elektronik sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 45 ayat (4) dilakukan dengan: a. rnengisi dan rnenyarnpaikan Forrnulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; dan b. rnengunggah ( upload ) salinan digital ( softcopy ) dokumen yang disyaratkan, pada Aplikasi Registrasi yang tersedia pada larnan Direktorat Jenderal Pajak. (2) Forrnulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang telah diisi dan disarnpaikan rnelalui Aplikasi Registrasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik dan mempunyai kekuatan hukurn (3) Berdasarkan perrnohonan sebagairnana dirnaksud pada ayat (1): a. kepada Wajib Pajak diterbitkan BPE, dalarn hal perrnohonan memenuhi ketentuan sebagairnana dirnaksud pada ayat (1); atau b. perrnohonan dianggap tidak diajukan dan Kepala KPP memberitahukan hal tersebut kepada Pengusaha rnelalui alamat surel ( email ) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.