⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2022, PER-DJP 7/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai Undang-Undang PPN, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
(2)
Pengusaha kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memilih untuk melaporkan usahanya guna dikukuhkan se bagai PKP.
(3)
Pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai UndangUndang PPN dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
(4)
Pengusaha melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan.
(5)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampiri dokumen sebagai berikut:
a.
untuk Pengusaha orang pribadi:
1.
bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi KTP;
2.
bagi Warga Negara Asing, yaitu fotokopi paspor, atau fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
b.
untuk Pengusaha Warisan Belum Terbagi berupa dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Pengusaha Warisan Belum Terbagi, sebagai berikut:
1.
fotokopi Kartu NPWP salah satu ahli waris, dalam hal diwakili oleh salah satu ahli waris;
2.
fotokopi akta wasiat, surat wasiat, atau dokumen lain yang dipersamakan dan fotokopi Kartu NPWP pelaksana wasiat, dalam hal diwakili oleh pelaksana wasiat; atau
3.
fotokopi dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan dan fotokopi Kartu NPWP pihak yang mengurus harta peninggalan, dalam hal diwakili oleh pihak yang mengurus harta peninggalan;
c.
untuk Pengusaha Badan dengan status pusat:
1.
fotokopi dokumen pendirian badan usaha, berupa:
a)
akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Badan dalam negeri; atau
b)
surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap;
dan
2.
dokumen identitas diri seluruh pengurus, meliputi:
a)
bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi KTP dan fotokopi Kartu NPWP;
b)
bagi Warga Negara Asing, yaitu:
1)
fotokopi paspor; dan
2)
fotokopi Kartu NPWP, dalam hal telah terdaftar sebagai Wajib Pajak;
d.
untuk Pengusaha Badan dengan status cabang:
1.
surat keterangan sebagai cabang bagi Badan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap; dan
2.
dokumen identitas diri pimpinan cabang atau bentuk usaha tetap, meliputi:
a)
bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi KTP dan fotokopi Kartu NPWP;
b)
bagi Warga Negara Asing, yaitu:
1)
fotokopi paspor; dan
2)
fotokopi Kartu NPWP, dalam hal telah terdaftar sebagai Wajib Pajak;
e.
untuk Pengusaha Badan dengan bentuk Kerja Sama Operasi (
Joint Operation
):
1.
fotokopi perjanjian kerja sama atau akta pendirian sebagai bentuk Kerja Sama Operasi
(
Joint Operation
);
2.
fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk Kerja Sama Operasi (
Joint Operation
) yang diwajibkan untuk memiliki NPWP; dan
3.
dokumen identitas diri pengurus yang ditunjuk sebagai wakil bentuk Kerja Sama Operasi (
Joint Operation
) dan salah satu pengurus dari masing-masing perusahaan anggota bentuk Kerja Sama Operasi (
Joint Operation
), meliputi:
a)
bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi KTP dan Kartu NPWP;
b)
bagi Warga Negara Asing, yaitu:
1)
fotokopi paspor; dan
2)
fotokopi Kartu NPWP, dalam hal telah terdaftar sebagai Wajib Pajak;
f.
untuk Instansi Pemerintah:
1.
fotokopi dokumen penunjukan sebagai:
a)
kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat, untuk Instansi Pemerintah Pusat;
b)
kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau
c)
kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk Instansi Pemerintah Desa;
2.
fotokopi dokumen penunjukan Bendahara Penerimaan dan/atau Kepala Urusan Keuangan Desa;
3.
fotokopi dokumen identitas diri orang pribadi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada
angka 1 dan angka 2; dan
4.
fotokopi NPWP orang pribadi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2.
(6)
Dalam hal Pengusaha menggunakan Kantor Virtual sebagai tempat kegiatan usaha atau tempat kedudukan, selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pengusaha juga harus melampirkan fotokopi:
a.
kontrak, perjanjian, atau dokumen sejerns yang masih berlaku antara penyedia jasa Kantor Virtual dan Pengusaha; dan
b.
dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang, yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), atau dokumen sejenis lainnya.
(7)
Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c merupakan orang yang:
a.
nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang KUP;
b.
namanya tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan permohonan pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP, kecuali untuk cabang dan Kerja Sama Operasi (
Joint Operation
); dan/atau
c.
dalam hal pengurus namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan, pengurus harus menyerahkan fotokopi surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan atau surat keterangan dari pimpinan yang berwenang dari Wajib Pajak Badan yang menjelaskan kedudukan yang bersangkutan sebagai orang yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan.
(8)
Pengukuhan PKP berdasarkan permohonan Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dapat diberikan sepanjang Pengusaha memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
untuk Pengusaha orang pribadi atau Warisan Belum Terbagi:
1.
telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya dan jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
2.
tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang Pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
b.
untuk Pengusaha Badan dengan status pusat:
1.
telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya dan jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan;
2.
tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak; dan
3.
seluruh pengurus atau penanggung jawab Pengusaha memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2;
c.
untuk Pengusaha Badan dengan status cabang:
1.
Pengusaha Badan dengan status pusat telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya dan jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo sesuai dengan ketentuan perundang undangan di bidang perpajakan;
2.
tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak; dan
3.
pimpinan cabang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2;
d.
untuk Pengusaha Badan dengan bentuk Kerja Sama Operasi (
Joint Operation
):
1.
seluruh anggota Kerja Sama Operasi (
Joint Operation
) telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya dan jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo sesuai dengan ketentuan perundangundangan di bidang perpajakan;
2.
seluruh anggota Kerja Sama Operasi (
Joint Operation
) tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak; dan
3.
seluruh pengurus atau penanggung jawab Kerja Sarna Operasi (
Joint Operation
) rnernenuhi ketentuan sebagairnana dirnaksud pada angka 1 dan angka 2;
e.
untuk Instansi Pernerintah, tidak rnernpunyai utang pajak kecuali utang pajak yang telah rnernperoleh persetujuan untuk rnengangsur atau rnenunda pernbayaran pajak.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.