Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 48

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, SERTIFIKAT ELEKTRONIK, DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2022, PER-DJP 7/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Terhadap permohonan pengukuhan PKP yang telah diberikan BPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) huruf a atau BPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 7 ayat (3) huruf a, Kepala KPP atau KP2KP melakukan penelitian administrasi atas: a. pemenuhan kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (5) dan/atau ayat (6); dan/atau b. pemenuhan ketentuan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (8). (2) Berdasarkan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPP atau KP2KP memberikan keputusan berupa: a. menerima permohonan dengan menerbitkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dalam hal permohonan memenuhi kelengkapan persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (5) dan/atau ayat (6), dan/atau ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (8); atau b. menolak permohonan dengan menerbitkan Surat Penolakan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dalam hal permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (5) dan/atau ayat (6), dan/atau ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (8), paling lama 1 (satu) hari kerja setelah BPE atau BPS di terbitkan. (3) Apabila Kepala KPP atau KP2KP tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan Pengusaha dianggap dikabulkan dan Kepala KPP atau KP2KP harus menerbitkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak paling lama 1 ( satu) hari kerja setelah tanggal setelah jangka waktu pemberian keputusan berakhir. (4) Tanggal pengukuhan yang tercantum dalam Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu sesuai dengan tanggal seharusnya diterbitkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.