⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2022, PER-DJP 7/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Kepala KPP dapat mengukuhkan PKP secara jabatan, dalam hal Pengusaha tidak melaksanakan kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1).
(2)
Pengukuhan PKP secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau penelitian administrasi sesuai data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk data dan/atau informasi yang diperoleh dari kegiatan ekstensifikasi.
(3)
Berdasarkan hasil Pemeriksaan atau penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala KPP atau KP2KP menerbitkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak terhadap PKP yang dikukuhkan secara jabatan.
(4)
Tanggal pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu sesuai dengan tanggal penerbitan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Bagian Kedua
Layanan Perpajakan Secara Elektronik untuk PKP
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.