⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2022, PER-DJP 7/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Berdasarkan klarifikasi penonaktifan sementara akun PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (5), Kepala KPP melakukan penelitian atas kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1).
(2)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a dan b, dilakukan untuk memastikan bahwa PKP telah melakukan:
a.
penyampaian SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai yang menjadi kriteria penonaktifan sementara, termasuk pembayaran pajak, dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar; dan
b.
pelunasan atas sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang KUP, dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar berdasarkan penyampaian SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai yang menjadi kriteria penonaktifan sementara.
(3)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) untuk kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf c, dilakukan untuk memastikan bahwa dokumen yang disyaratkan dalam permohonan pengukuhan PKP sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan/atau dokumen tidak dipalsukan.
(4)
Berdasarkan basil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala KPP memberikan keputusan berupa:
a.
menerima klarifikasi PKP dengan melakukan pengaktifan kembali akun PKP dan menyampaikan Surat Pengaktifan Kembali Akun Pengusaha Kena Pajak kepada PKP secara elektronik atau tertulis, dalam hal PKP tidak lagi memenuhi kriteria penonaktifan sementara akun PKP; atau
b.
menolak klarifikasi PKP dengan menerbitkan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dalam hal PKP memenuhi kriteria penonaktifan sementara akun PKP,
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal BPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (8).
(5)
Dalam hal PKP tidak menyampaikan klarifikasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (5), Kepala KPP menerbitkan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Bagian Ketiga
Pencabutan Pengukuhan PKP
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.