Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 52

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, SERTIFIKAT ELEKTRONIK, DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2022, PER-DJP 7/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menonaktifkan sementara akun PKP terhadap PKP dengan kriteria sebagai berikut: a. PKP yang tidak menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak berturut-turut; b. PKP yang tidak menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 6 (enam) Masa Pajak dalam periode 12 (dua belas) bulan; c. PKP menyampaikan dokumen yang disyaratkan dalam permohonan pengukuhan PKP, namun tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan/atau dokumen dipalsukan; atau d. PKP yang terindikasi menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP. (2) Terhadap PKP yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a dan huruf b, Kepala KPP memberikan teguran secara elektronik atau tertulis kepada PKP untuk menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dimaksud, sebelum dilakukan penonaktifan sementara akun PKP. (3) Direktur Jenderal Pajak menonaktifkan sementara akun PKP pada sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal PKP: a. tidak menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai setelah diberikan teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2); a tau b. memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf c, dengan menyampaikan pemberitahuan secara elektronik dan mengirimkan Surat Penonaktifan Sementara Akun Pengusaha Kena Pajak secara tertulis kepada PKP. (4) PKP yang telah dilakukan penonaktifan sementara akun PKP tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak sejak tanggal pemberitahuan penonaktifan sementara akun PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) PKP sebagaimana dimaksud pad a ayat (4) dapat menyampaikan klarifikasi secara tertulis berupa Surat Klarifikasi Penonaktifan Sementara Akun Pengusaha Kena Pajak, bahwa PKP tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala KPP paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal disampaikannya pemberitahuan penonaktifan sementara akun PKP. (6) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang KUP yang timbul karena PKP telah melaporkan SPT Masa PPN yang menjadi dasar penonaktifan sementara akun PKP, wajib dilunasi oleh PKP sebelum pengaktifan kembali akun PKP. (7) Klarifikasi secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani dan disampaikan langsung ke KPP oleh: a. PKP yang bersangkutan, bagi PKP orang pribadi; b wakil Warisan Belum Terbagi, bagi PKP Warisan Belum Terbagi; c. salah satu pengurus, bagi PKP Badan, bentuk usaha tetap, atau Kerja Sama Operasi (Joint Operation); d. pimpinan cabang, bagi PKP Badan dengan status cabang; atau e. kepala Instansi Pemerintah, kuasa pengguna anggaran, pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan, kepala desa, atau perangkat desa, bagi PKP Instansi Pemerintah. (8) Kepala KPP menerbitkan BPS kepada PKP atas penyampaian klarifikasi secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (9) Terhadap PKP yang terindikasi menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilakukan penonaktifan sementara akun PKP berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai perlakuan terhadap penerbitan dan/atau penggunaan Faktur Pajak tidak sah oleh Wajib Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.