⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2022, PER-DJP 7/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Permohonan pencabutan pengukuhan PKP secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) dilakukan dengan:
a.
mengisi Formulir Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada Aplikasi Registrasi; dan
b.
mengunggah (
upload
) salinan digital (
softcopy
) dokumen pendukung,
pada Aplikasi Registrasi yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Formulir Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang telah diisi dan disampaikan melalui Aplikasi Registrasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik dan mempunyai kekuatan hukum.
(3)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
kepada PKP diberikan BPE, dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
b.
permohonan dianggap tidak diajukan dan Kepala KPP memberitahukan hal tersebut kepada PKP melalui alamat surel (
email
) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.