⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2022, PER-DJP 7/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Permohonan pencabutan pengukuhan PKP secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) dilakukan dengan:
a.
mengisi dan menandatangani Formulir Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; dan
b.
melampirkan dokumen pendukung.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan:
a.
secara langsung ke KPP atau KP2KP tempat PKP diadministrasikan; atau
b.
melalui:
1.
pos dengan bukti pengiriman surat; atau
2.
perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat,
ke KPP tempat PKP diadministrasikan.
(3)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala KPP atau KP2KP:
a.
dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menerbitkan dan memberikan BPS kepada PKP; atau
b.
dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
1.
mengembalikan permohonan secara langsung, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung; atau
2.
mengembalikan permohonan dan memberitahukan secara tertulis kepada PKP dengan menyampaikan Surat Pengembalian Permohonan, untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti penerimaan surat.
(4)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima di KP2KP, Kepala KP2KP meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kepada Kepala KPP pada hari kerja yang sama dengan saat permohonan diterima.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.