⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2022, PER-DJP 7/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan kembali atas Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP karena hilang, rusak, atau alasan lain dengan menyampaikan Formulir Permintaan Kembali pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/ atau tempat kegiatan usaha.
(2)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permintaan kembali atas Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP orang pribadi dapat diajukan di seluruh KPP atau KP2KP.
(3)
Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan:
a.
secara elektronik;
b.
secara langsung; atau
c.
melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat,
serta harus dilengkapi dokumen yang sama dengan yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan/atau pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (5) dan/atau ayat (6).
(4)
Berdasarkan permintaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala KPP atau KP2KP memberikan kembali Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP kepada Wajib Pajak atau PKP.
(5)
Dalam hal diperlukan, Kartu NPWP, SKT, dan/ atau SPPKP juga dapat diberikan kepada Wajib Pajak atau PKP dalam bentuk Dokumen Elektronik.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.