⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2022, PER-DJP 7/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Pendaftaran Wajib Pajak melalui saluran tertentu selain Aplikasi Registrasi pada laman Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan sesuai peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai pendaftaran Wajib Pajak melalui saluran tertentu.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.