⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2022, PER-DJP 7/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Wajib Pajak yang harus memiliki Sertifikat Elektronik untuk memperoleh Layanan Perpajakan Secara Elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Pajak tersendiri.
(2)
Wajib Pajak yang harus memiliki Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Wajib Pajak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.