Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 66

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, SERTIFIKAT ELEKTRONIK, DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2022, PER-DJP 7/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Dokumen berupa: a. Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribad; b. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; c. Surat Keterangan Terdaftar; d. Surat Permintaan Klarifikasi / Pemenuhan Kelengkapan Dokumen; e. Formulir Perubahan Data Wajib Pajak; f. Surat Pemberitahuan Perubahan Data; g. Formulir Pemindahan Wajib Pajak; h. Surat Pindah; i. Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Dipindah; j. Formulir Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif; k. Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif; l. Formulir Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif; m. Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif, Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif, Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif, atau Surat Penolakan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif; n. Formulir Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak; o. Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak; p. Surat Penolakan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak; q. Surat Pembatalan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak; r. Surat Pengembalian Permohonan; dan s. Formulir Permintaan Kembali, dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (2) Dokumen berupa: a. Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik; dan b. Bukti Penerbitan Sertifikat Elektronik, dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (3) Dokumen berupa: a. Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; b. Surat Pemberitahuan Ketidaklengkapan Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; c. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; d. Surat Penolakan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; e. Formulir Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak; f. Surat Penonaktifan Sementara Akun Pengusaha Kena Pajak; g. Surat Klarifikasi Penonaktifan Sementara Akun Pengusaha Kena Pajak; h. Surat Pengaktifan Kembali Akun Pengusaha Kena Pajak; i. Formulir Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; j. Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; k. Surat Penolakan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; l. Surat Klarifikasi Pencabutan Pengusaha Kena Pajak; m. Surat Pembatalan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; dan n. Pemberitahuan Penolakan Klarifikasi Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.