PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH DAN PELAKSANAAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK TERHADAP WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU, WAJIB PAJAK PERSYARATAN TERTENTU, DAN PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH SERTA SPECIAL PURPOSE COMPANY ATAU KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH
(1)
Kepala KPP dapat menetapkan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah:
a.
secara jabatan, terhadap Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); atau
b.
berdasarkan permohonan, terhadap Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h, serta Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5).
(2)
Penetapan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terhadap pengusaha yang merupakan MITA Kepabeanan atau AEO sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dilakukan sepanjang data penetapan pengusaha sebagai MITA Kepabeanan atau AEO tersebut telah tersedia pada basis data Direktorat Jenderal Pajak.
(3)
Pencabutan penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah atas pengusaha yang merupakan MITA Kepabeanan atau AEO dapat dilakukan setelah Direktorat Jenderal Pajak menerima data atau informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait pencabutan keputusan penetapan MITA Kepabeanan atau AEO yang disampaikan secara berkala.
(4)
Pengusaha Kena Pajak pabrikan atau produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dengan melampirkan surat pernyataan mengenai keberadaan tempat untuk melakukan kegiatan produksi.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.